KETUA UMUM
TUGAS POKOK
Mengambil keputusan organisasi, memberikan arahan, dan melakukan
pengawasan terhadap seluruh anggota dan kegiatan di dalam HIMA EP
demi tercapainya tujuan dan persatuan dalam kepengurusan.
FUNGSI
- Pemegang hak prerogatif dalam organisasi.
- Memberikan arahan terhadap seluruh anggota dalam pelaksanaan
seluruh proker dan aktivitas. - Berkordinasi dengan setiap bidang dalam rangka mengawasi seluruh
kegiatan dan kondisi bidang di HIMA EP.